Siksaan atau penyiksaan (Bahasa Inggris: torture) digunakan
untuk merujuk pada penciptaan rasa sakit untuk menghancurkan kekerasan hati
korban. Segala tindakan yang menyebabkan penderitaan, baik secara fisik maupun
psikologis, yang dengan sengaja dilakukkan terhadap seseorang dengan tujuan
intimidasi, balas dendam, hukuman, sadisme, pemaksaan informasi, atau
mendapatkan pengakuan palsu untuk propaganda atau tujuan politik dapat disebut
sebagai penyiksaan. Siksaan dapat digunakan sebagai suatu cara interogasi untuk
mendapatkan pengakuan. Siksaan juga dapat digunakan sebagai metode pemaksaan
atau sebagai alat untuk mengendalikan kelompok yang dianggap sebagai ancaman
bagi suatu pemerintah. Sepanjang sejarah, siksaan telah juga digunakan sebagai
cara untuk memaksakan pindah agama atau cuci otak politik.
Penyiksaan hampir secara universal telah dianggap sebagai
pelanggaran berat hak asasi manusia, seperti dinyatakan Deklarasi Hak Asasi
Manusia. Para penandatangan Konvensi Jenewa Ketiga dan Konvensi Jenewa Keempat
telah menyetujui untuk tidak melakukan penyiksaan terhadap orang yang
dilindungi (penduduk sipil musuh atau tawanan perang) dalam suatu konflik
bersenjata. Penanda tangan UN Convention Against Torture juga telah menyetujui
untuk tidak secara sengaja memberikan rasa sakit atau penderitaan pada siapapun,
untuk mendapatkan informasi atau pengakuan, menghukum, atau memaksakan sesuatu
dari mereka atau orang ketiga. Walaupun demikian, organisasi-organisasi seperti
Amnesty International memperkirakan bahwa dua dari tiga negara tidak konsisten
mematuhi perjanjian-perjanjian tersebut.
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Siksaana
No comments:
Post a Comment