Keadilan adalah dimana kita membagi sesuatu sesuai kebutuhan,
tempat dan fungsinya, tak selalu harus harus sama rata, akan tetapi melihat
kebutuhan masing masing yang ingin di bagi.
Keadilan di mata islam:
Adil berasal dari bahasa Arab yang berarti
berada di tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus. Secara terminologis adil
bermakna suatu sikap yang bebas dari diskriminasi, ketidakjujuran. Dengan
demikian orang yang adil adalah orang yang sesuai dengan standar hukum baik
hukum agama, hukum positif (hukum negara), maupun hukum sosial (hukum adat)
yang berlaku. Dalam Al Quran, kata ‘adl disebut juga dengan qisth (QS Al Hujurat
49:9).
Dengan demikian, orang yang adil selalu bersikap
imparsial, suatu sikap yang tidak memihak kecuali kepada kebenaran. Bukan
berpihak karena pertemanan, persamaan suku, bangsa maupun agama. Keberpihakan
karena faktor-faktor terakhir—bukan berdasarkan pada kebenaran– dalam Al Quran
disebut sebagai keberpihakan yang mengikuti hawa nafsu dan itu dilarang keras
(QS An Nisa’ 4:135). Dengan sangat jelas Allah menegaskan bahwa kebencian
terhadap suatu golongan, atau individu, janganlah menjadi pendorong untuk
bertindak tidak adil (QS Al Maidah 5:8).
Mengapa Islam menganggap sikap adil itu penting? Salah
satu tujuan utama Islam adalah membentuk masyarakat yang menyelamatkan; yang
membawah rahmat pada seluruh alam –rahmatan lil alamin (QS Al Anbiya’ 21:107).
Ayat ini memiliki sejumlah konsekuensi bagi seorang muslim:
Pertama, seorang muslim harus bersikap adil dan jujur
pada diri sendiri, kerabat dekat , kaya dan miskin. Hal ini terutama terkait
dengan masalah hukum (QS An Nisa’ 4:135).
Penilaian, kesaksian dan keputusan hukum hendaknya
berdasar pada kebenaran walaupun kepada diri sendiri, saat di mana berperilaku
adil terasa berat dan sulit.
Kedua, keadilan adalah milik seluruh umat manusia tanpa
memandang suku, agama, status jabatan ataupun strata sosial. Oleh karena itu,
seorang muslim wajib menegakkan keadilan hukum dalam posisi apapun dia berada;
baik sebagai hakim, jaksa, polisi maupun saksi.
Ketiga, di bidang yang selain persoalan hukum, keadilan
bermakna bahwa seorang muslim harus dapat membuat penilaian obyektif dan kritis
kepada siapapun. Mengakui adanya kebenaran, kebaikan dan hal-hal positif yang
dimiliki kalangan lain yang berbeda agama, suku dan bangsa dan dengan lapang
dada membuka diri untuk belajar (QS Yusuf 16:109) serta dengan bijaksana memandang
kelemahan dan sisi-sisi negatif mereka. Pada saat yang sama, seorang muslim
dengan tanpa ragu mengkritisi tradisi atau perilaku negatif yang dilakukan umat
Islam.
Dengan demikian, dapatlah disimpulkan bahwa seorang
individu muslim yang berperilaku adil akan memiliki citra dan reputasi yang
baik serta integritas yang tinggi di hadapan manusia dan Tuhan-nya. Karena,
sifat dan perilaku adil merupakan salah satu perintah Allah (Qs Asy Syuro
42:15) dan secara explisit mendapat pujian (QS Al A’raf 7:159).
Perilaku adil, sebagaimana disinggung di muka, merupakan
salah satu tiket untuk mendapat kepercayaan orang; untuk mendapatkan reputasi
yang baik. Karena dengan reputasi yang baik itulah kita akan memiliki otoritas
untuk berbagi dan menyampaikan nilai-nilai kebaikan dan kebenaran dengan orang
lain (QS Ali Imran 3:104). Tanpa itu, kebaikan apapun yang kita bagi dan
sampaikan hanya akan masuk ke telinga kiri dan keluar melalui telinga kanan.
Karena, perilaku adil itu identik dengan konsistensi antara perilaku dan perkataan
(QS As Saff 61:3)
Referensi: http://id.wikipedia.org/wiki/Adil
No comments:
Post a Comment