a. Nama baik adalah
Nama baik merupakan
tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia
menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin
yang tak ternilai harganya.
Ada peribahasa berbunyi
“Daripada berputih mata lebih baik berputih tulang” artinya orang lebih baik
mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama baik itu sehingga nyawa menjadi
taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan kepada anak-anaknya “Jagalah nama
keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti sudah mengandung arti “nama baik”
Ada pula pesan orang tua “Jangan membuat malu” pesan itu juga berarti menjaga
nama baik. Orang tua yang menghadapi anaknya yang sudah dewasa sering kali
berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap baik, dan jangan kau laksanakan apa
yang kamu anggap tidak baik!” Dengan melaksanakan apa yang dianggap baik
berarti pula menjaga nama baik dirinya sendiri, yang berarti menjaga nama baik
keluarga.
Penjagaan nama baik erat
hubunganya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau bisa dikatakan nama baik
atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan
tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan
santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang
dihalalkan agama dan lain sebagainya.
Tingkah laku atau
perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan
kodratnya manusia, yaitu:
a) Manusia menurut sifat
dasarnya adalah makhluk moral.
b) Ada aturan-aturan yang
berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri
sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya,
pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa
apa yang telah diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai
dengan akhlak.
Akhlak berasal dari
bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang
berarti penciptaan. Oleh karena itu, tingkah laku dan perbuatan manusia harus
disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. /untuk itu, orang harus
bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
Ada tiga macam godaan,
yaitu derajat/pangkat, harta dan wanita. Bila orang tidak dapat menguasai hawa
nafsunya, maka ia akan terjerumus kejurang kenistaan, karena untuk memiliki
derajat/pangkat,harta dan wanita itu dengan mempergunakan jarak yang tidak
wajar. Jalan itu antara lain, fitnah, membohong, suap, mencuri, merampok dan
menempuh semua jalan yang diharamkan.
Hawa nafsu dan
angan-angan bagaikan sungai dan air. Hawa nafsu yang tak tersalurkan melalui
sungai yang baik, yang benar, akan meluap kemana-mana yang akhirnya sangat
berbahaya. Menjerumuskan manusia ke lumpur dosa.
Ada godaan halus, yang
dalam bahasa jawa, adigang, adigung, adiguna, yaitu membanggakan kekuasaan,
kebesarannya, dan kepandaiannya. Semua itu mengandung arti kesombongan.
Untuk memulihkan nama
baik, manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya
dibibir. Melainkan harus bertingkah laku sopan, ramah, berbuat budi darma
dengan memberikan kebajikan dan pertolongan sesama hidup yang perlu ditolong
dengan penuh rasa kasih sayang, tanpa pamrih, Takwa kepada Tuhan dan mempunyai
sikap rela, tawakal, jujur, adil, dan budi luhur selalu dipupuk.
Pengertian rehabilitasi
menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah pemulihan kepada kedudukan
atau keadaan yang dahulu atau semula. Pasal 9 UU No. 14 Tahun 1970 tentang
Kekuasaan Kehakiman mengatakan bahwa seseorang yang ditangkap, ditahan,
dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan UU, atau karena kekeliruan
mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan berhak menuntut ganti kerugian dan
rehabilitasi. Pengertian rehabilitasi dalam UU No. 14 Tahun 1970
adalah pemulihan hak seseorang dalam kemampuan atau posisi semula yang
diberikan oleh pengadilan. Kemudian menurut Pasal 1 butir 22 KUHAP,
rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam
kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat
penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau
diadili tanpa alas an berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya
atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam UU ini. Rehabilitasi
mengikuti ganti kerugian. Artinya praperadilan dilakukan karena permohonan
ganti kerugian, karena aparat salah melakukan penangkapan, atau tidak sesuai
dengan hukum dan sebagainya dan setelah itu (setelah praperadilannya dikabulkan
oleh hakim) maka yang bersangkutan bisa meminta rehabilitasi agar nama baiknya
dipulihkan kembali. Pihak-pihak yang berhak mengajukan rehabilitasi itu adalah
pihak yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Misalnya seseorang diadili, kemudian
diputuskan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, maka dia itu berhak
memperoleh rehabilitasi atas pemulihan nama baiknya.
Perbedaan antara rehabilitasi
dengan pencemaran nama baik adalah bahwa rehabilitasi dilakukan karena
perbuatan aparat penegak hukum. Artinya si pemohon rehabilitasi adalah
tersangka, terdakwa, terpidana yang permohonan praperadilannya dikabulkan (ada
campur tangan aparat) karena rehabilitasi itu adalah hak yang diberikan oleh
KUHAP kepada tersangka atau terdakwa. Rehabilitasi lebih kepada hal yang tidak
berhubungan dengan materi melainkan hanya menyangkut nama baik saja karena
rehabilitasi adalah pemulihan hak seseorang hak atau kemampuan seseorang dalam
posisi semula. Sementara pencemaran nama baik diatur dalam KUHP (mengenai
pencemaran nama baik) adalah gugatan dari seseorang kepada orang lain yang
dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Jadi tidak ada campur tangan aparat dalam
hal upaya paksa. Permintaan rehabilitasi bisa diajukan oleh tersangka, keluarga
atau kuasanya. Jadi ahli waris juga bisa mengajukan rehabilitasi. Begitu juga
halnya dengan ganti kerugian.
No comments:
Post a Comment