a. Pengertian
curang
Curang adalah ketika kita melakukan sesuatu diluar
perjanjian atau peraturan yang di buat dan di sepakati bersama. Curang juga
bisa di artikan melebihkan atau mengurangi sesuatu yang menyebabkan kerugian
bagi orang lain.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia karangan WJS
Purwadarminta, kecurangan berarti tidak jujur, tidak lurus hati, tidak adil dan
keculasan (Karni, 2000:49). Didalam buku Black’s Law Dictionary yang dikutip
oleh Tunggal (2001:2) dijelaskan satu definisi hukum dari kecurangan, yaitu
berbagai macam alat yang dengan lihai dipakai dan dipergunakan oleh seseorang
untuk mendapatkan keuntungan terhadap orang lain, dengan cara bujukan palsu
atau dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua cara-cara mendadak, tipu daya
(trick), kelicikan (cunning), mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak
jujur, sehingga pihak orang lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
The Institute of Internal Auditor di Amerika
mendefinisikan kecurangan mencakup suatu ketidakberesan dan tindakan ilegal
yang bercirikan penipuan yang disengaja. Ia dapat dilakukan untuk manfaat dan
atau kerugian organisasi oleh orang di luar atau dalam organisasi ( Karni,
2000:34).
Tunggal (2001:1) mengutip definisi fraud menurut
Michael J.Cormer sebagai berikut:
Fraud is any behavior by which one person gains or intends to gain a dishonest advantage over another. A crime is an intentional act that violates the criminal law under which no legal excuse applies and where there is a state to codify such laws and endorce penalties in response to their breach. The distinction is important. Not all frauds are crims and the majority of crimes are not frauds. Companies lose through frauds, but the police and other enforcement bodies can take action only against crimes.
Fraud is any behavior by which one person gains or intends to gain a dishonest advantage over another. A crime is an intentional act that violates the criminal law under which no legal excuse applies and where there is a state to codify such laws and endorce penalties in response to their breach. The distinction is important. Not all frauds are crims and the majority of crimes are not frauds. Companies lose through frauds, but the police and other enforcement bodies can take action only against crimes.
Pendapat Cormer tersebut kurang lebih mempunyai arti :
bahwa kecurangan merupakan suatu perilaku dimana seseorang mengambil atau
secara sengaja mengambil manfaat secara tidak jujur atas orang lain. Kejahatan
merupakan suatu tindakan yang disengaja yang melanggar undang-undang kriminal
yang secara hukum tidak boleh dilakukan dimana sebuah negara mengikuti hukum
tersebut dan memberikan hukuman atas pelanggaran yang dilakukan. Perbedaan ini
penting, karena tidak semua kecurangan adalah kejahatan dan sebagian besar
kejahatan bukan kecurangan. Perusahaan menderita kerugian akibat kecurangan,
tetapi polisi dan badan penegak hukum lainnya bisa mengambil tindakan hanya
terhadap kejahatan.
Fraud atau kecurangan ini juga perlu dibedakan dengan
errors atau kesalahan. Errors dapat dideskripsikan sebagai unintentional
mistakes. Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahap dalam pengelolaan
transaksi, yaitu terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat
jurnal, pencatatan debet kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan
keuangan. Kesalahan dapat dalam banyak bentuk, yaitu matematis, kritikal, atau
dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Apabila kesalahan dilakukan dengan
sengaja (intentional), maka kesalahan tersebut merupakan kecurangan atau fraudulent
(Tunggal, 2003:301).
Faktor yang membedakan antara kecurangan dan kekeliruan
adalah apakah tindakan yang mendasarinya, yang berakibat terjadinya salah saji
dalam laporan keuangan, berupa tindakan yang disengaja atau tidak disengaja
(IAI, 2001:316.2).
Kecurangan yang terjadi di setiap negara mempunyai
jenis yang berbeda-beda karena praktik kecurangan antara lain sangat
dipengaruhi oleh kondisi hukum di negara yang bersangkutan. Negara dengan
penegakan hukum yang sudah berjalan baik dan kondisi ekonomi masyarakat secara
umum cukup atau lebih dari cukup, memiliki lebih sedikit modus operandi praktik
kecurangan (Karni, 2000:33)
Sumber: http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/387/jbptunikompp-gdl-mellymauli-19325-7-babvma-n.pdf
b. Sebab-Sebab Manusia Berbuat Curang
Bermacam-macam
sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam
sekitarnya, ada 4 aspek yaitu :
1. Aspek
ekonomi
2. Aspek
kebudayaan
3. Aspek
peradaban
4. Aspek
teknik.
Apabila keempat
aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai
dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam
hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan
perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan
manusia. Pada diri manusia seakan-akan ada perlawanan antara baik dan buruk.
Baik merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya.
Namun, sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai hal yang penting
ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada
baik dan ada lawannya, pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana
yana baik, kalau tidak baik tentu buruk.
Dalam wikipedia,
Kecurangan merupakan penipuan yang dibuat untuk mendapatkan keuntungan pribadi
atau untuk merugikan orang lain. Dalam hukum pidana, kecurangan adalah kejahatan
atau pelanggaran yang dengan sengaja menipu orang lain dengan maksud untuk
merugikan mereka, biasanya untuk memiliki sesuatu/harta benda atau jasa ataupun
keuntungan dengan cara tidak adil/curang. Kecurangan dapat mahir melalui
pemalsuan terhadap barang atau benda. Dalam hukum pidana secara umum disebut
dengan “pencurian dengan penipuan”, “pencurian dengan tipu daya/muslihat”,
“pencurian dengan penggelapan dan penipuan” atau hal serupa lainnya.
Dalam pengertian
lain, kecurangan memiliki poin-poin yaitu :
1.
Kesengajaan atas salah pernyataan terhadap suatu kebenaran
atau keadaan yang disembunyikan dari sebuah fakta material yang dapat
mempengaruhi orang lain untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang
merugikannya, biasanya merupakan kesalahan namun dalam beberapa kasus
(khususnya dilakukan secara disengaja) memungkinkan merupakan suatu kejahatan;
2.
penyajian yang salah/keliru (salah pernyataan) yang secara
ceroboh/tanpa perhitungan dan tanpa dapat dipercaya kebenarannya berakibat
dapat mempengaruhi atau menyebabkan orang lain bertindak atau berbuat;
3.
Suatu kerugian yang timbul sebagai akibat diketahui
keterangan atau penyajian yang salah (salah pernyataan), penyembunyian fakta
material, atau penyajian yang ceroboh/tanpa perhitungan yang mempengaruhi orang
lain untuk berbuat atau bertindak yang merugikannya.
Unsur-unsur
kecurangan
Dari beberapa
definisi atau pengertian Fraud (Kecurangan) di atas, maka tergambarkan
bahwa yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) adalah sangat luas dan dapat
dilihat pada beberapa kategori kecurangan. Namun secara umum,
unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang
tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
·
harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation);
·
dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present);
·
fakta bersifat material (material fact);
·
dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make
knowingly or recklessly);
·
dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak
beraksi;
·
pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap
salah pernyataan tersebut (misrepresentation);
·
yang merugikannya (detriment).
Faktor Pemicu Kecurangan
Terdapat empat
faktor pendorong seseorang untuk melakukan kecurangan,yang disebut juga dengan
teori GONE, yaitu:
1. Greed (keserakahan)
2. Opportunity (kesempatan)
3. Need (kebutuhan)
4. Exposure (pengungkapan)
Faktor Greed dan
Need merupakan faktor yang berhubungan dengan individu pelaku kecurangan
(disebut juga faktor individual). Sedangkan faktor Opportunity dan
Exposure merupakan faktor yang berhubungan dengan organisasi
sebagai korban perbuatan kecurangan (disebut juga faktor generik/umum).
Contoh
Studi kasusnya
· Kejujuran
Ada seorang
penjual barang elektronik, dia menjual berbagai macam produk dengan merek yang
berbeda dan kualitas yang berbeda. Pada suatu saat ada pelanggan datang untuk
membeli suatu produk di tokonya, dan penjual itu menjelaskan tentang produk
yang ingin dibeli oleh pelanggannya. Bahwa barang yang dibelinya itu mempunyai
kelebihan dan kelemahan dia juga menjelaskan produk yang sama dengan merek yang
lain dengan kelebihan dan kekurangannya. Maka pelanggan itu dapat
mempertimbangkan produk yang satu dengan yang lain. Dengan demikian pelanggan
dapat mengetahui produk mana yang memiliki kualitas yang baik dan tidak baik.
Penjual menjelaskan semua itu supaya pelanggan merasa puas dengan demikian
pelanggan akan mempercayainya, sehingga pelanggan itu akan datang kembali,
karena penjelasan dan kejujuran sang penjual dalam menjual produknya.
· Kecurangan
Ada seorang
penjual barang elektronik, dia menjual berbagai macam produk dengan merek yang
berbeda dan kualitas yang berbeda. Pada suatu saat ada pelanggan datang untuk
membeli satu produk di tokonya, dan penjual itu mengetahui produk yang dibeli
itu kurang bagus tetapi pelanggan itu menjelaskan bahwa produk itu bagus.
Penjual itu ingin produknya laku dan untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
Dengan ketidak kejujurannya itu, secara tidak langsung penjual akan merasa
dirugikan sendiri. Karena banyak pelanggan yang komplain karena produk yang di
jualnya tidak bagus. Sehingga pelanggan tidak mempercayainya lagi dan pindah
ketempat yang lain.
Contoh lainnya
adalah :
·
Praktik kecurangan dalam Ujian Nasional,
·
Praktik korupsi,
·
Pembuangan limbah pabrik ke area pemukiman ramai penduduk,
·
Kecurangan laporan keuangan,
·
dll.
No comments:
Post a Comment