Untuk
membentuk sebuah badan usaha kita harus melewati beberapa prosedur terlebih
dahulu. Pada penulisan kali ini mari kita diskusikan prosedur dan sedikit
pengetahuan yang manyangkut pendirian badan usaha atau bisnis. Sebelum melangkah
lebih jauh, terlebih dahulu kita definisikan apa itu badan usaha.
Badan
Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Adapun
beberapa alasan pendirian suatu badan usaha adalah
•
untuk hidup,
•
bebas dan tidak terikat,
•
dorongan sosial,
•
mendapat kekuasaan, atau
•
melanjutkan usaha orang tua.
Faktor–faktor
yang harus dihadapi atau diperhitungkan di dalam pendirian suatu badan usaha,
khususnya di bidang IT adalah:
•
Barang dan Jasa yang akan dijual
•
Pemasaran barang dan jasa
•
Penentuan harga
•
Pembelian
•
Kebutuhan Tenaga Kerja
•
Organisasi intern
•
Pembelanjaan
•
Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll.
Di
dalam pendirian suatu badan usaha, ada terdapat beberapa fungsi yang akan
terlibat di dalam bisnis-nya:
•
Manajemen: cara karyawan dan sumber-sumber lain digunakan oleh perusahaan.
•
Pemasaran: cara produk/jasa dikembangkan, diberi harga, didistribusikan dan
dipromosikan kepada
pelanggan.
•
Keuangan: cara perusahaan mendapatkan dan menggunakan dana untuk operasi bisnisnya
•
Akuntansi: ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu perusahaan.
•
Sistem Informasi: meliputi teknologi Informasi, masyarakat dan prosedur yang
bekerja sama untuk
memberikan
Informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan sehingga mereka dapat membuat
keputusan bisnis.
Nah,
setelah kita mengetahui beberapa pengetahuan yang menyangkut pendirian badan
usaha.
Sekarang,
marilah kita membicarakan prosedur pendirian badan usaha.
Proses
Pendirian Badan Usaha
•
Mengadakan rapat umum pemegang saham.
•
Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha,
tujuan perusahaan didirikan).
•
Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar
perusahaan (TDP), NPWP,
bukti
diri masing-masing).
•
Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman). Perizinan
pembuatan badan usaha perlu dirancang agar dalam pelaksanaan kegiatan, para
pelaku dunia usaha menyadari akan tanggung jawab dan tidak asal dalam melakukan
praktik kerja yang dapat merugikan orang lain atau bahkan Negara.
Peraturan
perizinan memliki mata rantai prosedur yang panjangnya bergantung pada skala
perusahaan yang akan didirikan. Adapun yang menjadi pokok yang harus
diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
1.
Tahapan pengurusan izin pendirian Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi
prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas
perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin
prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara,
izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole
distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa
Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan
izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain
untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut
ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
•
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
•
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
•
Bukti diri.
Selain
itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
•
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan.
•
Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
•
Izin Domisili.
•
Izin Gangguan.
•
Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
•
Izin dari Departemen Teknis.
2.
Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak
semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang
dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang
harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh
mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu
di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan
hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga
Undang- Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.
Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.
Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang
terkait
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini
harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari
Dinas Perizinan.
Sumber:
https://ardisetiawan.wordpress.com/2011/05/07/prosedur-pendirian-bisnis/
No comments:
Post a Comment