- Jenis-Jenis Ancaman (Threats) Melalui IT
·
Unauthorized Access to Computer System and Service
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini masuk atau menyusup ke dalam sistem
Jaringan komputer “korban”. “Pelaku” masuk tanpa ijin sama sekali dari pemilik atau
Sistem tersebut. Setelah mereka masuk ke dalam sistem Jaringan “Korban”, “pelaku”
biasanya menyabotase (mengganti atau mengubah data) atau melakukan pencurian data
dari Jarinagn yang mereka masukin. Tapi tidak sedikit juga “pelaku” yang cuma melihat-lihat
ke dalam Sistem tersebut atau hanya untuk mencari kelemahan dari Sistem Jaringan
Tersebut ( Setelah mereka mengetahui kelemahan Sistem tersebut, mereka langsung
menghubungi Admin Sistem tersebut untuk mengganti keamanan Sistem mereka).
·
Illegal Contents
“Pelaku” dari tipe kejahatan ini melekukan kejahatan dengan cara
mengganti dan menambah data yang tidak seharusnya kedalam sistem tersebut. Biasanya
berita yang mereka masukan tidak sesuai dengan kenyataan. Mereka kadang juga memasukan
berita bohong atau fitnah, hal-hal yang pornografi atau pemuatan suatu informasi
yang tidak sesuai dengan keadaan Sistem tersebut.
·
Data Forgery
“Pelaku” kejahatan ini biasanya melakukan kejahatan dengan memalsukan
data-data dokumen penting yang terdapat dalam sistem yang mereka susupi. Data-data
penting yang mereka palsukan dibuat sebagai scriptless melalui jaringan Internet.
·
Cyber Espionage
“Pelaku” kejahatan ini memanfaatkan Jaringan Internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain atau saingannya. “Pelaku” masuk ke dalam
Sistem “Korban”, kemudian melihat atau meng-copy data yang terhadap di dalam Sistem
sang “korban”
·
Cyber Sabotage and Extortion
“Pelaku” dalam kejahatan ini melakukan kejahatannya dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data yang terdapat dalam sistem
yang disusupin oleh “pelaku” melalui program komputer atau jaringan komputer yang
terhubung oleh internet. “Pelaku” biasanya menyusupkan logic bomb, virus komputer
atau program komputer yang jika dibuka akan mentrigger virus atau file perusak tersebut.
Jika suatu program atau data yang ada di sistem terkena virus, maka program atau
data tersebut tidak akan berjalan sebagaimana mestinya.
·
Offense against Intellectual Property
“Pelaku” kejahatan ini mengincar terhadap hak atas kekayaan intelektual
yang dimiliki oleh “korban”. “Pelaku” biasanya meniru atau menyiarkan sesuatu yang
sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh orang lain.
·
Infringements of Privacy
“Pelaku” dalam kejahatan ini biasanya melakukan kejahatannya dengan
cara mengambil data pribadi seseorang yang tersimpan secara computerized, yang apabila
dilakukan akan merugikan materiil maupun immateriil. Kejahatan seperti ini biasanya
mengincar nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, ataupun data kesehatan dari “korban”.
- Contoh Kasus Computer Crime atau Cyber Crime
1. Deface
Istilah
ini biasa disebut Membajak Situs Web bagi orang awam. Cyber crime biasa melakukan
pergantian halaman web yang dimasuki. Pembajakan ini dilakukan dengan menembus lubang
keamanan yang terdapat di dalam web tersebut.
2. Pencurian
Kartu Kredit
Cyber
crime adalah kejahatan yang paling merugikan “korban”. Karena “pelaku” kejahatan
dari cyber crime ini biasanya mencuri data kartu kredit “korban” dan memakai isi
dari kartu kredit “korban” untuk kepentingan pribadi “korban”.
3. Virus
Kejahatan
ini dilakukan dengan cara memasukan virus melalui E-mail. Setelah E-mail yang dikirim
dibuka oleh “korban” maka virus itu akan menyebar ke dalam komputer dari sang “korban”
yang menyebabkan sistem dari komputer korban akan rusak.
Sumber:
http://boimzenji.blogspot.com/2013/04/jenis-jenis-ancaman-thread-melalui-it.html?m=1
No comments:
Post a Comment