Ciri-ciri
profesionalisme:
1. Punya
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan
tertentu
yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2. Punya
ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di
dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik
atas dasar kepekaan.
3. Punya
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan
lingkungan yang terbentang di hadapannya.
4. Punya
sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak
dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi
diri dan perkembangan pribadinya.
Kode etik profesi
kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati
oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma
sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk
dalam kategori norma hukum yang didasari kesusilaan.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan
pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku dan berbudaya.
Tujuan kode etik agar profesionalisme memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai narkoba atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan
yang tidak profesional.
Sumber:
https://ranisakura.wordpress.com/2010/06/04/ciri-ciri-profesionalisme/
Sumber:
https://ranisakura.wordpress.com/2010/06/04/ciri-ciri-profesionalisme/
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
No comments:
Post a Comment