KESAMAAN
DERAJAT
Hubungan antara
manusia dan lingkungan masyarakat pada umumya secara timbal balik. Artinya,
setiap orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik
tehadap masyarakat maupun pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban
ditetapka dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. Kesamaan derajat
ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan.
Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asasi manusia.
PENJELASAN
PASAL DI DALAM UUD 45 TENTANG PERSAMAAN HAK
Persamaan derajat di
Indonesia :
Dalam UUD 1945, hak
dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga
tercantum dalam pasal secara jelas yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok
hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut :
Pokok pertama, tentang
persamaan kedudukan dan kewajiban kewarganegaraan didalam hukum dan dimuka
pemerintahan. Pasal 27 ayat 2 menetapkan “segala warga negara bersamaan
kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.”
Pokok kedua, selanjutnya dalam pasal 28 ditetapkan bahwa ”
keemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh UU. “
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi
untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi “
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan un tuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”
Pokok keempat, adalah
pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi (1)
tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan (2) pemerintahan
mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur
dengan UU.
SUMBER
OPINI
Menurut saya, hak
adalah sesuatu yang harus kita dapatkan, hak merupakan sesuatu yang kita
dapatkan setelah kita melaksanakan kewajiban. Seluruh orang di dunia berhak
mendapatkan haknya seperi hak memilih agama, mengeluarkan pendapat, mendapat
perlindungan, dan lain lain. Dengan ada nya hak hidup kita menjadi lebih
balance (seimbang).
No comments:
Post a Comment