PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang
ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi,
politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam
suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah,
pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara
Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
-
Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
-
Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia
yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
-
Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan
manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Negara merupakan suatu organisasi dari
rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi
yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki
Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
TUGAS UTAMA NEGARA
Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
Mengatur
dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
SUMBER
http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
OPINI
Menurut saya Negara adalah sebuah satu
kesatuan yang terdiri dari rakyat, wilayah, kebudayayaan, peraturan, cita-cita,
tujuan, kepala Negara. Sebuah Negara akan bertahan apabila kesatuan diatas
dikelola dan berjalan dengan baik dan transparan.
No comments:
Post a Comment