buble
uppingbear

Tuesday, November 24, 2015

Contoh Kasus Komunikasi dan Pengambilan Keputusan

CONTOH KASUS KOMUNIKASI 

PKG Gandeng Bank Mandiri Permudah Transaksi Jual Beli Pupuk Bersubsidi

    Semarang - PT Petrokimia Gresik (PKG) menggandeng PT Bank Mandiri Tbk untuk menerapkan transaksi jual beli pupuk bersubsidi antara PKG dengan distributornya secara online. Dalam kerjasama ini, Bank Mandiri akan memberikan fasilitas kredit bagi distributor atau distributor financing(DF) yang bisa dimanfaatkan PKG pada setiap penebusan pupuk bersubsidi.
    Kerjasama dengan Bank Mandiri ini menyusul langkah PKG mengembangkan Sistem Informasi Penebusan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi (SIP3) secara online. Penerapan sistem ini memungkinkan PKG bisa memantau laporan penyaluran distributor setiap saat secara realtime dan begitu pula distributor akan mendapatkan fasilitas menu untuk pembuatan laporan baik Laporan F6 maupun Rekap F6 yang hasilnya dapat dicetak dan memiliki barcode khusus dan memudahkan selama proses verifikasi.
   "Melalui proses baru ini, penagihan penyaluran pupuk bersubsidi dari PKG kepada pemerintah dapat tepat waktu dan sesuai dengan laporan penyaluran yang dikirimkan oleh distributor," kata Wahjudi, Sekretaris Perusahaan PT Petrokimia Gresik di sela Lokakarya Pelatihan SIP3 kepada 133 distributor dari seluruh Jawa Tengah dan DI Yogyakarta di Semarang, Jumat (8/8).
Menurut dia, sistem baru ini juga akan memberi kepastian kepastian pembayaran dari bank atas penebusan pupuk bersubsidi oleh distributor tepat pada tanggal jatuh tempo. Serlain itu, sistem online ini juga akan memudahkan pemantauan penebusan pupuk bersubsidi dan posisi piutangdistributor secara realtime. Lalu, kepastian pembayaran dari bank tentu saja juga akan membantu PKG dalam merencanakan cashflow perusahaan.
    "Yang penting lagi, penerapan sistem ini juga akan mempermudah PKG dalam mengemban tugas pemerintah, yaitu penebusan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada distributor sampai ke kelompok tani," tandas Wahjudi.
Distributor juga akan mendapatkan keuntungan dari aplikasi SIP3. Selain fasilitas kredit dari Bank Mandiri, mereka juga akan memperoleh plafon kredit yang jumlahnya 1 hingga 5 kali lebih besar dari aset atau jaminan yang saat ini diberikan ke PKG. Dengan demikian, penebusan pupuk juga dapat lebih besar atau maksimal sesuai nilai alokasi subsidi yang ada.
     Di samping itu, biaya provisi (administrasi) mulai dari 0,25 - 0,75 % dari nilai plafon dan suku bunga yang ditawarkan lebih kompetitif, yaitu antara 10,25 – 10,75 % per tahun (sesuai kategori). Fasilitas DF maksimal 90 hari dan distributor yang menggunakan fasilitas DF dibagi menjadi beberapa kategori dan mendapat fasilitas sesuai lama masa kerjasama. Kategori A (kerjasama lebih dari 5 tahun), kategori B (kerjasama 2–5 tahun), dan kategori C (kerjasama di bawah 2 tahun).
Wahjudi menambahkan, PKG akan terus mengembangkan pelayanan dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini. Rencananya, SIP3 juga akan diintegrasikan dengan stok pupuk bersubsidi di gudang-gudang penyangga dan di bagian distribusi. Sehingga, baik PKG maupun distributor dapat saling memantau alur distribusi secara realtime.
Namun demikian, untuk saat ini PKG akan fokus merampungkan aplikasi SIP3 di luar Jawa. "Diharapkan September mendatang semuanya sudah berjalan meskipun beberapa daerah masih transisi, yakni distributor masih diberi kelonggaran membuat laporan secara manual. Tetapi pada 2015 nanti semuanya sudah berjalan efektif," terang Wahyudi. 
     SVP Bank Mandiri, Andrianto Wahyu Adi, menjelaskan pemberian DF hasil kerjasama antara Bank Mandiri dengan PKG untuk mempermudah transaksi jual beli antara PKG dengan para distributornya. Bagi distributor yang memperoleh fasilitas DF akan dikenakan agunan yang fleksibel dan biaya (suku bunga) yang ringan. Di samping itu, mereka juga diberikan keleluasaan pembayaran kepada PKG dengan jangka waktu yang lebih longgar.
    "Tentu saja distributor juga mendapat kemudahan bertransaksi dengan dukungan jaringan distribusi Bank Mandiri secara luas dengan jumlah cabang lebih dari 2.050, ATM lebih dari 1.500 ATM serta electronic channel lainnya," jelas Andrianto.
Sementara itu, lanjut dia, kepastian pembayaran oleh distributor melalui fasilitas DF yang diberikan Bank Mandiri tentu saja akan sangat membantu PKG dalam merencanakan cashflow perusahaan. Ditambah lagi, ada kemudahan transaksi pembayaran antara distributor dan PKG secara onlinemelalui supply chain management system. "Juga ada efisiensi dalam pengelolaan dokumen jaminan karena tidak perlu lagi adanya pengelolaan BG dan Deposito (jaminan dari distributor) dan kemudahan bertransaksi dengan dukungan jaringan distribusi Bank Mandiri yang luas.
Suprihono, Direktur CV Persada, Pati, Jawa Tengah mengatakan dibanding BG fasilitas DF dari Bank Mandiri ini akan lebih memudahkan dan menguntungkan baik dari sisi jaminan maupun sistem pembayaran.
    "Dengan sistem online ini distributor tidak perlu ke bank karena bisa menggunakan internet banking. Kita juga bisa memonitor setiap transaksi yang kita lakukan dan mengecek seluruh tagihan yang belum ataupun yang sudah terbayar. Secara keseluruhan sistem ini menjadikan pelayanan kepada petani dalam penyaluran pupuk menjadi lebih cepat dan lebih baik," ungkap Suprihono.

Penyelesaian komunikasi bisnis berdasarkan artikel diatas
Komunikasi bisnis adalah pertukaran gagasan, pendapat, informasi, intruksi yang memiliki tujuan tertentu yang disajikan secara personal atau impersonal melalui simbol-simbol atau sinyal. Dalam komunikasi bisnis terdapat enam unsur pokok, yaitu:
1.     Memiliki tujuan.
Menurut sudut pandang saya mengenai komunikasi bisnis berdasarkan artikel diatas adalah pihak PT. Petrokimia Gresik (PKG) mengadakan kerjasama dengan bank mandiri untuk mempermudah  distributor (konsumen PKG) melakukan transaksi jual beli pupuk.
2.     Pertukaran.
Dalam hal ini, maksudnya adalah melibatkan paling tidak dua orang/lebih yakni komunikator dan komunikan. Yaitu pihak PT. PKG yang menginginkan adanya komunikasi bisnis dengan pihak bank mandiri. Dan pihak PT. PKG dengan distributornya yang melakukan transaksinya melalui online (bank madiri).
3.     Gagasan, opini, informasi, intruksi.
·        Dilihat dari artikel diatas Bank Mandiri memberi gagasan berupa fasilitas kredit bagi distributor/distributor financing (DF) .
·        Bagi pihak PKG adalah melakukan pengembangan sistem informasi penebusan dan penyaluran pupuk bersubsidi (SIP3) secara online. Untuk memberi kepastian pembayaran dari bank atas penebusan pupuk bersubsidi dan distributor tepat pada tanggal jatuh tempo.
4.     Menggunakan saluran personal atau impersonal.
Pada artikel ini PKG menjadikan Bank Mandiri sebagai media jual beli pupuk kepada distributornya melalui media online.
5.     Menggunakan simbol atau sinyal yang dapat dimengerti.
PKG yang ingin menerapkan (SIP3) untuk memantau laporan penyaluran distributornya yang akan mendapt hasil laporannya berupa hasil cetakan dan memiliki barcode khusus untuk memudahkan selama proses verifikasi.
6.      Pencapaian tujuan organisasi.
Pemberian DF hasil kerjasama antara Bank Mandiri dengan PKG untuk mempermudah transaksi jual beli antara PKG dengan para distributornya. Di samping itu, mereka juga diberikan keleluasaan pembayaran kepada PKG dengan jangka waktu yang lebih longgar.

Kesimpulan
          Komunikasi bisnis yang dilakukan oleh PT. Petrokimia Gresik (PKG) dengan Bank Mandiri  adalah komunikasi dengan E-Commerce. E-commerce adalah segala bentuk transaksi pedagangan atau perniagaaan barang dan jasa dengan media elektronik. Berdasarkan kalimat “Kerjasama dengan Bank Mandiri ini menyusul langkah PKG mengembangkan Sistem Informasi Penebusan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi (SIP3) secara online”. Yang dimaksudkan adalah para distributor melakukan pembayaran dan pemesanan tidak melalui transaksi langsung (online).

Sumber : http://www.beritasatu.com/ekonomi/201522-pkg-gandeng-bank-mandiri-permudah-transaksi-jual-beli-pupuk-bersubsidi.html


CONTOH KASUS PENGAMBILAN KEPUTUSAN


Keputusan yang diambil dalam kasus pemilihan lampu LED sebagai salah 1 alternatif dalam menciptakan keindahan kota serta mengurangi  krisis listrik yang terjadi di indonesia. Dalam pengambilan keputusan, lampu led dipilih sebagai lampu penerangan jalan untuk mengurang pemakaian listrik di indonesia memerlukan pendekatan dan pengambilan keputusan yang berbeda-beda. Pengambilan keputusan merupakan ilmu karena aktivitas tersebut memiliki sejumlah cara, metode atau pendekatan tertentu yang bersifat sistematis, teratur dan terarah. Pendekatan atau langkah-langkah pengambilan keputusan dikatakan sistematis apabila setiap tahapan atau langkah yang akan diambil dapat dilihat dengan jelas dalam menjawab suatu masalah. Ilmu pengambilan keputusan didasarkan atas penerapan gaya pemikiran yang dianut oleh seseorang dan persepsinya atas lingkungan dan masalah. Ketidakpastian dan peluang terjadinya peristiwa yang tidak diinginkan mendorong kita untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah informasi menjadi data yang dapat dipakai sebagai panduan dalam menentukan keputusan. Dengan demikian informasi merupakan kata kunci yang mendorong manusia, manajer dalam melakukan tindakan dan menetapkan keputusan guna mencapai tujuan. Informasi menjadi bahan baku yang harus diolah lebih lanjut melalui serangkaian teknik, metode, alat ukur. Hasil pengolahan tersebut dipakai sebagai masukan bagi pengambilan keputusan.
Di indonesia para kepala daerah tidak terlalu memikirkan hal kecil, namun hal kecil tersebut yang akan menimbulkan masaah baru yang lebih besar. Di indonesia krisis listrik sering terjadi tak hayal pemerintah berutang ke luar nergi atau menghabiskan pengeluaran negara untuk subsidi listrik. Lampu salah satu penyebab pemborosan listrik sehingga PT PLN membuat program “ pembagian lampu LED kepada masyarakat” dan  serta beberapa kali program pematian lampu secara bergilir. Semua program yang dilakukan PT PLN semeta meta hanya untuk mengurangi pemakaian dan penghematan lisrik oleh masyarakat.

Penyelesaian  berdasarkan artikel diatas
Keputusan adalah hasil pemecahan masalah yang dihadapinya dengan tegas. Suatu keputusan merupakan jawaban yang pasti terhadap suatu pertanyaan. Keputusan harus dapat menjawab pertanyaan tentang apa yang dibicarakan dalam hubungannya dengan perencanaan. Keputusan dapat pula berupa tindakan terhadap pelaksanaan yang sangat menyimpang dari rencana semula. [1] dan Pengambilan keputusan adalah suatu pendekatan yang sistematis tehadap hakikat alternative yang dihadapi dan mengambil tindakan yang menurut perhitungan merupakan tindakan yang paling tepat.[2]
Strategi Pengambilan Keputusan menurut Irving dibagi atas 6 macam:
a.    Optimasi dan Resiko Sub-optimasi:
Menjelaskan mengenai strategi optimasi sebagai suatu tujuan untuk memilih tindakan yang memberikan hasil paling tinggi. Strategi semacam ini memerlukan nilai, dalam terminologi manfaat dan biaya dari masing-masing alternatif yang dipilih sebagai pembanding. Untuk mengambil suatu keputusan dengan strategi optimasi dibutuhkan waktu dan uang yang besar untuk mengumpulkan dan menguji semua informasi yang sangat banyak. pendekatan ini masih kerapkali dianggap sebagai pendekatan yang cukup ideal.
b.    Kepuasan (Satisficing):
Hipotesis yang paling mempengaruhi para administrator dalam      pengambilan keputusan telah dirumuskan oleh Herbert Simon (1976). Para pengambil keputusan, menurut Simon,cenderung memilih kepuasan, daripada memaksimalkan; ia melihatnya suatu tindakan “cukup baik” telah memenuhi suatu keputusan yang diperlukan. Simon berargumentasi bahwa strategi pendekatan kepuasan telah sesuai dengan sifat keterbatasan manusia dalam memproses informasi. Aturan main yang “Sampaikan permasalahan anda kepada ahlinya dan kerjakan saja apa yang mereka katakan-karena hal tersebut cukup baik”. Maka konsumen akan merasa puas terhadap apa yang anda lakukan.
c.    Kepuasan berpura-pura (Quasi-satisficing):
Beberapa orang menggunakan aturan moral sebagai satu-satunya aturan apabila mereka harus mengambil keputusan untuk menolong seseorang dalam kesulitan/masalah. Schwartz (1970) menyebut pendekatan ini sebagai “pengambilan keputusan moral”. Sekali seseorang memutuskan bahwa seseorang membutuhkan pertolongan dan melihat ada suatu cara untuk dapat menolongnya, ia biasanya langsung mengambil tindakan tanpa terlebih dahulu melihat bahwa ada cara lain untuk dapat menolongnya. sangat jelas bahwa pilihan yang didasarkan pada strategi quasi-kepuasan sangat berhubungan dengan aturan pengambilan keputusan yang sederhana, yang dapat menghasilkan tindakan yang diinginkan atau tidak diinginkan masyarakat.
d.    Eliminasi dengan Aspek:
Pendekatan eliminasi digunakan untuk proses yang optimis dan cepat dalam  memilih sejumlah alternatif yang tersedia. Pengambil keputusan melakukannya secara eksekusi, dimulai dari persyaratan yang paling penting hingga persyaratan paling kecil. Semua alternatif yang tidak memenuhi persyaratan ini dihilangkan, dan proses eliminasi dilanjutkan hingga tersisa hanya satu pilihan alternatif.
e.    Incrementalism and Muddling Through:
Baybrooke dan Lindblom (1963) menganggap strategi incremental muddling-through sebagai suatu tipe proses pengambilan keputusan dari kelompok perkumpulan pluralistic. strategi incremental muddling through adalah teknik yang diharapkan oleh orang yang malas atau lambat berpikir. Tetapi Braybrooke dan Lindblom melihat hal tersebut sebagai metoda dengan mana badan pengambil keputusan sosial, bertindak sebagai koalisi dari kelompok yang tertarik dapat secara efektif membuat keputusan secara kumulatif dan akhirnya menjadikan suatu keputusan kompromi yang dapat dikerjakan (workable compromise). Lindblom dan asosiasinya beragumentasi bahwa keputusan incremental sebagian besar didasarkan pada kriteria konsensus, daripada didasarkan pada nilai nyata yang diakibatkan oleh isu-isu, bisa pula mengabaikan kejahatan sosial tidak demokratis, atau pengambilan keputusan terpusat.
f.     Mixed Scanning :
Strategi Mixed Scanning terdiri atas dua komponen, yaitu:
(1) beberapa ciri dari strategi optimasi dikombinasikan dengan strategi eliminasi aspek digunakan sebagai dasar kebijakan keputusan dan merupakan arah kebijakan dasar
(2) proses secara incremental (didasarkan atas bentuk sederhana dari strategi kepuasan) diikuti dengan keputusan minor setelah arah kebijakan dasar ditentukan.
Etzione menggunakan istilah “scanning” berdasarkan referensi penelitian, pengumpulan, prosesing, evaluasi, dan pembobotan informasi dalam proses pembuatan pilihan.
Ketika ia mengumpulkan informasi, seberapa detil ia (pengambil keputusan) akan memerlukan, dan seberapa komplit ia harus mengenali langkah-langkah alternatif. Uraian Etzioni tentang strategi mixed scanning meliputi sejumlah aturan untuk mengalokasikan sumber daya untuk scanning jika seorang pengambil kebijakan menghadapi krisis yang membuat ia merealisasikan bahwa kebijakan yang dibuat sebelumnya harus direview dan diubah.


pendahuluan organisasi

 ORGANISASI DAN METODE

1.       Pengertian Organisasi

Menurut Cyril Soffer (1973) organisasi adalah persekutuan/perkumpulan orang-orang yang masing-masing diberi peranan tertentu dalam suatu sistem kerja dan pembagian kerja dimana pekerjaan dipilah-pilah menjadi tugas dan dibagikan kepada para pelaksana tugas/pemegang jabatan untuk mendapatkan satu kesatuan hasil.

Organisasi berfungsi sebagai prasarana atau alat untuk mencapai tujuan.
Istilah Organisasi dapat diartikan sebagai:

Wadah                  : Sekelompok manusia untuk saling bekerja sama (statis)
Proses                  : Pengelompokan manusia dalam kerjasama yang efesien (besifat DInamis) ini yang menyebabkan mengapa organisasi selalu bergerak, senantiasa hidup, berkembang dan berubah-ubah.

Metode               : Tata kerja / cara bagaimana sumber-sumber dan waktu yang tersedia dapat digunakan sehingga proses kegiatan manajemen bias dilaksanakan sesuai dengan tujuan. Metode ini diperlukan agar dalam pemanfaatan sumber yang diperlukan bagi terlaksananya kegiatan manajemen tidak terjadi kemacetan dan pemborosan.

2.       Manajemen dan Organisasi

Rangkaian proses kegiatan yang harus dilakukan untuk meningkatkan kegunaan segala sumber dan factor-faktor yang menentukan bagi berhasilnya proses manajemen yaitu mencapai tujuan apa yang telah ditetapkan.

Dari pengertian diatas manajemen & organisasi mengandung maksud :
·         Kunci dan syarat pelaksanaan kerja yang setepat-tepatnya
·         Mutlak dalam kegiatan manajemen
·         Memanfaatkan segala sumber dan waktu
·         Berguna untuk peningkatan efesiensi kerja untuk mencapai tujuan
MANAJEMEN :
Proses dari kegiatan seorang manajer bagaimana mengambil keputusan yang terbaik melalui kerjasama dengan orang lain tanpa mengabaikan sumber-sumber yang tersedia untuk mencapai tujuan.
Kegiatan Manajemen :
·         Planning (Perencanaan) :
Berpikir, menduga, menentukan prioritas, kegiatan bersifat non fisik diperlukan dalam rangka mengarahkan tujuan dan sasaran organisasi.
·         Organizing (Pengorganisasian) :
Proses penyusunan pembagian kerja ke dalam unit kerja dan fungsinya, penempatan orang yang tepat agar pelaksanaa pembagian kerja sesuai dengan perencanaan, dalam penempatan orang atau staf diharapkan objektif.

·         Organizing (Pengorganisasian) :
Proses penyusunan pembagian kerja ke dalam unit kerja dan fungsinya, penempatan orang yang tepat agar pelaksanaan pembagian kerja sesuai dengan perencanaan, dalam penempatan orang atau staf diharapkan objektif.

·         Motivating (Motivasi) :
Membina, mendorong semangat dan kerelaan kerja para pegawai, memberikan rangsangan baik bersifat rohaniah atau jasmaniah. Rohaniah: kenaikan pangkat, pendidikan dan pengembangan karir, pemberian cuti, penambahan pengalaman, penyelenggaraan human relation dengan tepat. Jasmaniah: system upah gaji yang menggairahkan, pemberian tunjangan, distribusi sandang pangan, penyedia fasilitas rumah, kendaraan dan jaminan pemeliharaan kesehatan.

·         Controlling (Pengendalian) :
Mengadakan pengawasan, penyempurnaan, evaluasi agar tujuan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan, mengetahui sampai sejauh mana pekerjaan dijalankan, seberapa besar sumber dimanfaatkan setelah diketahui kemudian dapat dikoreksi, apa yang harus dilakukan selanjutnya.
               
                Faktor-faktor produksi :
·         Manusia atau Tenaga Kerja (Man/Man Power)
·         Uang atau Biaya (Money)
·         Bahan-bahan atau Material (Materials)
·         Mesin dan Peralatan (Mechines & Equipment)

3.       Manajement dan Tata kerja

Manajemen
Perlunya ada proses kegiatan dan pendayagunaan sumber-sumber serta waktu sebagai factor yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan demi tercapainya tujuan.

Tata Kerja
Proses kegiatan itu harus dilaksanakan sesuai dengan sumber-sumber dan waktu yang disediakan.
4.       Manajemen, Organisasi, dan Tata Kerja

Manajemen
Proses kegiatan pencapaian tujuan melalui kerja sama antar manusia.

Organisasi
Alat bagi pencapaian tujuan tersebut dan alat bagi pengelompokan.

Tata Kerja
Pol acara-cara bagaimana kegiatan dan kerja sama tersebut harus dilaksanakan sehingga tujuan tercapai secara efisien.

Hubungan timbal balik anatara manajemen, organisasi dan tata kerja (metode)

Eratnya hubungan timbal balik antara manajemen, organisasi dan tata kerja dapat dilihat dari gambar diatas dimana untuk mencapai tujuan ketiganya tidak dapat dipisahkan.

Organisasi dan manajemen mutlak diperlukan dalam kegiatan manajemen. 
Seperti pada gambar dibawah ini :

CIRI-CIRI UNSUR DAN MACAM-MACAM ORGANISASI

1.       Organisasi Niaga

Organisasi niaga atau organisasi ekonomi bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, kegiatan yang dilakukan oleh organisasi ini adalah memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa.

Pelayanan yang diberikan adalah memberikan barang atau jasa guna mendapatkan pengganti/imbalan dalam bentuk uang. Karena itu organisasi niaga sering dinamakan profit organization.

Macam-macam organisasi niaga :
·         Perseroan terbatas
·         Perseroan komanditer
·         Firma
·         Koperasi
·         Join ventura
·         Trus
·         Holding company

2.       Organisasi Sosial

Organisasi social atau kemasyarakatan adalah organisasi seperti yang dimaksud oleh undang-undang nomor 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan. Menurut undang-undang ormas ini adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat WNI secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, kepercayaan kepada Tuhan yang maha ESA untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka pencapaian tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jalur pembentukan organisasi kemasyarakatan :
·         Jalur keagamaan
·         Jalur profesi
·         Jalur kepemudaan
·         Jalur kemahasiswaan
·         Jalur kepartaian dan kekaryaan

  
3.       Organisasi Regional & Internasional

Organisasi regional
Organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara di suatu kawasan tertentu saja.

Berikut ini merupakan contoh dari organisasi regional :
APEC : Asia Pasific Economic Cooperation ( organisasi kerja samaa negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi )
EEC : Europe Economic Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan Eropa
ASEAN : Association of South East Asian Nation

Organisasi internasional
Organisasi yang luas wilayahnya meliputi semua negara di dunia.
Contoh organisasi Internasional adalah PBB, karena organisasi ini bersifat terbuka untuk seluruh negara-negara di dunia.

Monday, June 29, 2015

Praktek Kode Etik Dalam Penggunaan Teknologi Informasi

Dalam penggunaan teknologi informasi, diperlukan kode etik yang mengikat semua anggota profesi, karena pada dasarnya Di setiap saat prilaku kita diatur dan diarahkan oleh moral, etika, dan hukum yang berlaku. Kode etik adalah konsekuensi alamiah realisasi komitmen yang mewarisi keamanan penggunaan teknologi komputer (informasi) baik sektor publik dan swasta. Ada kebutuhan paralel bagi profesionalisme pada bagian pengguna sistem komputer, dalam terminologi tanggung jawab mereka untuk beroperasi secara legal dengan respek penuh dalam urutan yang benar. User harus dibuat sadar terhadap resiko operasi ketika sistem sedang digunakan atau diinstal; mereka memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengejar penyelewengan dalam hal keamanan. Ini akan memberikan sikap etis dalam komunitas pengguna.

Dalam prakteknya, kode etik di dalam penggunaan teknologi informasi berhubungan dengan aspek kemanan. Aspek keamanan biasanya seringkali ditinjau dari 3 hal, yaitu confidentiality, integrity, dan availability. Biasanya ketiga aspek ini sering disingkat menjadi CIA.

Pengertian dan Prinsip Integrity, confidentiality, dan availability

Secara umum, pengertian integrity, confidentiality, dan availability adalah sebagai berikut:
-   Integrity atau Integritas adalah pencegahan terhadap kemungkinan amandemen atau penghapusan informasi oleh mereka yang tidak berhak. Secara umum maka integritas ini berarti bahwa informasi yang tepat, memang tepat dimana-mana dalam sistem – atau mengikuti istilah “messaging” – tidak terjadi cacad maupun terhapus dalam perjalananya dari penyaji kepada para penerima yang berhak.
-   Confidentiality atau kerahasiaan adalah pencegahan bagi mereka yang tidak berkepen-tingan dapat mencapai informasi . Secara umum dapat disebutkan bahwa kerahasiaan mengandung makna bahwa informasi yang tepat terakses oleh mereka yang berhak ( dan bukan orang lain), sama analoginya dengan e-mail maupun data-data perdagangan dari perusahaan.
-    Availability atau ketersediaan adalah upaya pencegahan ditahannya informasi atau sumber daya terkait oleh mereka yang tidak berhak. Secara umum maka makna yang dikandung adalah bahwa informasi yang tepat dapat diakses bila dibutuhkan oleh siapapun yang memiliki legitimasi untuk tujuan ini. Berkaitan dengan “messaging system” maka pesan itu harus dapat dibaca oleh siapapun yang dialamatkan atau yang diarahkan, sewaktu mereka ingin membacanya.
Namun dalam kaitannya dengan aspek keamanan penggunaan teknologi informasi,terdapat prinsip-prinsip dari integrity, confidentiality, dan availability yaitu sebagai berikut:
·         Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpa ijin pihak yang berwenang (authorized). Untuk aplikasi e-procurement, aspek integrity ini sangat penting. Data yang telah dikirimkan tidak dapat diubah oleh pihak yang berwenang. Pelanggaran terhadap hal ini akan berakibat tidak berfungsinya sistem e-procurement.
Secara teknis ada banyak cara untuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakan messange authentication code, hash function, digital signature.
·      Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek yang menjamin kerahasiaan data atau informasi. Sistem yang digunakan untuk mengimplementasikan e-procurement harus dapat menjamin kerahasiaan data yang dikirim, diterima dan disimpan. Bocornya informasi dapat berakibat batalnya proses pengadaan.
Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan berbagai cara, seperti misalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan melakukan proses enkripsi (penyandian, pengkodean) pada transmisi data, pengolahan data (aplikasi dan database), dan penyimpanan data (storage). Teknologi kriptografi dapat mempersulit pembacaan data tersebut bagi pihak yang tidak berhak.
Seringkali perancang dan implementor dari sistem informasi atau sistem transaksi elektronik lalai dalam menerapkan pengamanan. Umumnya pengamanan ini baru diperhatikan pada tahap akhir saja sehingga pengamanan lebih sulit diintegrasikan dengan sistem yang ada. Penambahan pada tahap akhir ini menyebabkan sistem menjadi tambal sulam. Akibat lain dari hal ini adalah adanya biaya yang lebih mahal daripada jika pengamanan sudah dipikirkan dan diimplementasikan sejak awal.
Akses terhadap informasi juga harus dilakukan dengan melalui mekanisme otorisasi (authorization) yang ketat. Tingkat keamanan dari mekanisme otorisasi bergantung kepada tingkat kerahasiaan data yang diinginkan.
·         Availability
Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data tersedia ketika dibutuhkan. Dapat dibayangkan efek yang terjadi ketika proses penawaran sedang dilangsungkan ternyata sistem tidak dapat diakses sehingga penawaran tidak dapat diterima. Ada kemungkinan pihak-pihak yang dirugikan karena tidak dapat mengirimkan penawaran, misalnya.
Hilangnya layanan dapat disebabkan oleh berbagai hal, mulai dari benca alam (kebakaran, banjir, gempa bumi), ke kesalahan sistem (server rusak, disk rusak, jaringan putus), sampai ke upaya pengrusakan yang dilakukan secara sadar (attack). Pengamanan terhadap ancaman ini dapat dilakukan dengan menggunakan sistem backup dan menyediakandisaster recovery center (DRC) yang dilengkapi dengan panduan untuk melakukan pemulihan (disaster recovery plan).

 Privacy Term&condition pada penggunaan IT

Privacy
Pada dasarnya privacy sama dengan confidentiality. Namun, jika confidentiality biasanya berhubungan dengan data-data perusahaan atau organisasi, sedangkan privacy lebih kearah data-data yang bersifat pribadi.
Contoh hal yang berhubungan dengan privacy adalah e-mail seorang pemakai tidak boleh dibaca oleh administrator. Hal ini untuk menjamin privacy dari isi email tersebut, sehingga tidak dapat disalah gunakan oleh pihak lain.

Term & Condition Penggunaan TI

Term & Condition Penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang harus ditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup integrity, privacy dan avaliability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan didalamnya.

Contoh Kode Etik Dalam Penggunaan Fasilitas Internet Di Perusahaan

Dunia internet sekarang ini seakan menjadi kebutuhan pokok bagi penggunannya. Kebutuhan akan informasi di dalamnya membuat tidak sedikit orang merasa ketergantungan dengan internet. Namun, kurangnya perhatian banyak orang akan sisi negatif dari internet membuat banyak juga masyarakat yang kurang mengetahui seluk beluk dunia IT seakan dengan mudahnya tertipu, jika tidak awas terhadap informasi yang disebarluaskan.
   Karenanya, kode etik penggunaan internet di segala macam kondisi dan tempat, seperti perusahaan sangat lah harus di perhatikan. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku indentik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut. Suatu demokrasi yang mungkin bisa sangat radikal, namun umumnya setiap lingkungan memiliki prinsip keseimbangan yang mampu mentrolerir pertentangan dan perbedaan yang mungkin terjadi.
   Tidak ada sanksi hukum terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan Internet kecuali sanksi secara moril dikucilkan, diblack list dari suatu lingkungan, dicabut keanggotaanya dari suatu lembaga internet dan sebagainya, kemungkinan adanya sengketa individual yang bisa berakibat pembalasan secara langsung (technically attack) terhadap resource yang dimiliki.
    Dalam kasus tertentu pelanggaran etikan ini juga dapat diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang warga negara maupun lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi berkaitan dengan tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan seranga ilegal (Piranting, Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk, perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional.
Begitu juga sama halnya kode etik penggunaan internet di perusahaan, divisi IT yang notabene memiliki tanggung jawab terhadap segala macam hal yang berbau IT, sebaiknya harus membuat kode etik untuk semua user di perusahaannya apabila menggunakan internet.
Dimisalkan kode etik menggunakan email di kantor :
1.  Tetaplah sopan dan jangan menggunakan kata yang kurang sopan atau bersifat merendahkan, melecehkan ataupun mengejek
2.  Menggunakan bahasa yang umum dan semua orang pahami, tidak menggunakan singkatan yang hanya dimengerti secara personal (singkatan yang kurang dipahami, ataupun istilah-istilah yang tidak umum)
3.  Tulis pesan secara singkat, tidak usah bertele-tele dan langsung ke pokok/ isi email tersebut.
4. Menggunakan huruf kapital hanya pada awal kalimat saja, jangan menggunakan huruf kapital di semua kalimat, karena seakan-akan isi email anda seperti orang yang sedang berteriak
5.  Pergunakan blind copy dan courtesy copy dengan tepat
6. Gunakan email perusahaan hanya untuk urusan perusahaan, jangan digunakan sebagai penerima pesan yang sifatnya pribadi
7. Gunakan baris Subject untuk menunjukkan isi dan maksud
8. Gunakan tanda tangan (signature) yang mencantumkan informasi kontak
9. Buatlah ringkasan untuk diskusi yang panjang

Contoh Kode Etik Dalam Penggunaan Fasilitas Internet di Kantor

Berikut adalah contoh kode etik penggunaan internet dikantor :
Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internal kantor kepada pihak luar secara ilegal.
Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor.
Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitas internet.

Pendapat mengenai Kode Etik dalam Penggunaan TI

Perlunya Kode Etik
Kode etik yang mengikat semua anggota profesi perlu ditetapkan bersama. Tanpa kode etik, maka setia individu dalam satu komunitas akan memiliki tingkah laku yang berdeda beda yang nilai baik menurut anggapanya dalam berinteraksi dengan masyarakat lainnya. Tidak dapat dibayangkan betapa kacaunya apabila setiap orang dibiarkan dengan bebas menentukan mana yang baik mana yang buruk menurut kepentinganya masing masing, atau menipu dan berbohong dianggap perbuatan baik, atau setiap orang diberikan kebebasan untuk berkendaraan di sebelah kiri dan kanan sesuai keinginanya. Oleh karena itu nilai etika atau kode etik diperlukan oleh masyarakat, organisasi, bahkan negara agar semua berjalan dengan tertib, lancar dan teratur.

Saran mengenai Kode Etik dalam Penggunaan TI

Saran yang diperlukan mengenai kode etik adalah agar disetiap sekolah atau kantor atau perusahaan yyang menggunaka it sebagai kebutuhannya hendaknya untuk memberikan pembelajaran, pengertian, arahan dan training kepada seluruh karyawan-karyawan agar mematuhi kode etik yang berlaku dalam penggunaan fasilitas TI.

Sumber :
-http://www.scribd.com/doc/55946202/Persentasi-Integrity-Confidentiality-Availability
-http://irfantrisnariyadi.wordpress.com/2012/11/28/praktek-praktek-kode-etik-dalam-penggunaan-teknologi-informasi/
-http://tamipujiutami.blogspot.com/2013/06/praktek-kode-etik-dalam-penggunaan.html
-http://saiaferdibucha.wordpress.com/2013/02/19/pengertian-dari-confidentiality-integrity-availability-non-repudiation-autentikasi-access-control-dan-accountablity/

-http://juliocaesarz.blogspot.com/2011/05/prinsip-integrity-confidentiality.html 

Saturday, June 6, 2015

PERATURAN, REGULASI, DAN ASPEK BISNIS DIBIDANG TEKNOLOGI INFORMASI Peraturan, Regulasi, dan Aspek Bisnis di Bidang Teknologi Informasi



A. Peraturan dan Regulasi Bisnis

A.1. Pengertian Peraturan dan Regulasi

Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok oranglembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.

Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atu masyarakat dengan aturan atau pembatasan”. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentk , misalnya : pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial ( misalnya norma ), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat , mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi ( seperti denda ).

A.2. Jenis – Jenis Regulasi dalam Bisnis

Regulasi Bisnis Dibidang Merek
Regulasi Bisnis Dibidang Perlindungan Konsumen
Regulasi Larangan Praktek Monopoli
Regulasi Dibidang Hukum Dagang

A.3. Regulasi Bisnis Dibidang Teknologi Informasi

Teknologi Informasi dominan dengan perwujudan kehidupan dunia maya, namun pengaruhnya kepada kehidupan masyarakat seperti kehidupan nyata. Perdagangan atau bisnis melalui dunia online sudah marak dilakukan, dan menjadi hal yang biasa.
Sama dengan perdagangan di kehidupan nyata, perdagangan atau bisnis di dunia maya juga memerlukan regulasi dan peraturan untuk melindungi merek, konsumen, hukum dagang, dan mencegah praktek monopoli. Pada kehidupan nyata pembeli dan penjual bertemu secara langsung sehingga meminimalisir terjadinya penipuan, berbeda dengan bisnis di dunia maya yang kerap terjadi penipuan. Oleh sebab itu, beberapa hal harus lebih diperhatikan saat membuat regulasi bisnis dibidang teknologi informasi. Ditambah lagi bisnis dalam bidang ini bukan melingkupi pasar lokal melainkan mancanegara, olehs ebab itu diperlukan regulasi yang dapat diterapkan secara internasional. Agar dapat melindungi penjual dan pembeli secara menyeluruh.
Selain bisnis barang, sama seperti dikehidupan nyata, bisnis jasa juga dapat dilakukan melalui media online atau bidang teknologi informasi. Jasa konsultan dan developer pada kehidupan nyata juga merupakan bisnis dibidang teknologi informasi.
Pada bisnis jasa, regulasi nya harus lebih mendetail dan mencakup hal-hal yang rinci, karena pada beberapa kasus, bisnis jasa tidak memiliki barang bukti untuk dilaporkan, dan terkadang menggunakan asas percaya.
Oleh sebab itu regulasi bisnis dibidang teknologi informasi harus memiliki acuan yang jelas dan terdapat dalam undang-undang sama halnya seperti bisnis lainnya. Selain perlindungan, regulasi pembayaran pajak juga diperlukan karena bisnis online juga mengandung unsur PPh.

B. Aspek Bisnis Bidang Teknologi Informasi

B.1. Prosedur Pendirian Badan Usaha IT

Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan, yaitu :
1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4. Teknologi (Non-Ekonomi).
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi).


Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :

1.      Tahapan pengurusan izin pendirian
Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk mendirikan suatu usaha,
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Bukti diri
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
2.      Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3.      Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4.      Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen yang terkait

B.2. Draft Kontrak Kerja IT

1.      Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2.      Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3.      Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4.      Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5.      Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6.      Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7.      Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
        Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI di ibaratkan pisau bermata dua, legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika. Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
1.      Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2.      Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3.      Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4.      Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.

B.3. Aplikasi Teknologi Informasi Dalam Bidang Bisnis.

Kemajuan yang telah dicapai manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan :
1.    Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain.
2.      Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
3.   Bisnis yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
4.      Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.
Kerugian :
1.      Dengan pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah.
2.  Dengan mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.

C. Contoh Regulasi dan Aspek Bisnis Teknologi Informasi

Salah satu contoh bisnis bidang teknologi informasi adalah online shop. Saat ini mall dunia maya sudah banyak keberadaanya, sebut saja tokopedia, olx, bukalapak, tokobagus. Dengan kata lain Mereka bisa disebut mall di dunia maya, karena didalam nya terdapat kumpulan pedagang – pedagang online dengan jenis dagangan yang berbeda.
Pada masing-masing toko online ini menerapkan regulasi yang tidak sama persis satu sama lain, namun peraturan harus tetap diterapkan untuk menjaga kenyamanan belanja para pembeli. Misalnya saja, ada yang menerapkan sistem pembayaran COD dan tidak transfer. Ada yang menyediakan rekening penampungan untuk tempat pembeli membayar, dan setelah pembeli konfirmasi telah terima barang, mereka akan mentransfer uang nya ke penjual. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya penipuan.

D. Saran

Belakangan ini wacana mengenai regulasi pemerintah untuk mengenakan pajak penghasilan pada dunia e-commerce sedang marak menjadi perbincangan.
Hal ini mungkin dapat saja diberlakukan, mengingat pendapatan e-commerce yang setara dengan usaha kelas menengah sampai kalangan atas.
Namun demikian, pemerintah juga harus menerapkan terlebih dahulu peraturan yang jelas dan perlindungan hukum bagi dunia e-commerce, sehingga para pelaku bisnis e-commerce merasakan manfaat yang cukup berarti dan tidak sia-sia dari pembayaran pajak mereka.


Sumber:

https://gunadiemaha.wordpress.com/2012/03/07/aspek-bisnis-di-bidang-ti-teknologi-informasi/
http://sripurwanti.blogspot.com/2014/04/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi_24.html
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/20/2010222/Bisnis.Online.Wajib.Terdaftar.di.Kementerian.Perdagangan
http://dewiwindows.blogspot.com/2015/05/peraturan-regulasi-dan-aspek-bisnis-di.html