A. Peraturan dan Regulasi
Bisnis
A.1. Pengertian Peraturan
dan Regulasi
Peraturan adalah sesuatu
yang disepakati dan mengikat sekelompok oranglembaga dalam rangka mencapai
suatu tujuan dalam hidup bersama.
Regulasi adalah
“mengendalikan perilaku manusia atu masyarakat dengan aturan atau pembatasan”.
Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentk , misalnya : pembatasan hukum
diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu
industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial ( misalnya norma
), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat , mempertimbangkan regulasi dalam
tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi ( seperti denda ).
A.2. Jenis – Jenis Regulasi
dalam Bisnis
Regulasi Bisnis Dibidang
Merek
Regulasi Bisnis Dibidang
Perlindungan Konsumen
Regulasi Larangan Praktek
Monopoli
Regulasi Dibidang Hukum
Dagang
A.3. Regulasi Bisnis
Dibidang Teknologi Informasi
Teknologi Informasi dominan
dengan perwujudan kehidupan dunia maya, namun pengaruhnya kepada kehidupan
masyarakat seperti kehidupan nyata. Perdagangan atau bisnis melalui dunia
online sudah marak dilakukan, dan menjadi hal yang biasa.
Sama dengan perdagangan di
kehidupan nyata, perdagangan atau bisnis di dunia maya juga memerlukan regulasi
dan peraturan untuk melindungi merek, konsumen, hukum dagang, dan mencegah
praktek monopoli. Pada kehidupan nyata pembeli dan penjual bertemu secara
langsung sehingga meminimalisir terjadinya penipuan, berbeda dengan bisnis di
dunia maya yang kerap terjadi penipuan. Oleh sebab itu, beberapa hal harus
lebih diperhatikan saat membuat regulasi bisnis dibidang teknologi informasi.
Ditambah lagi bisnis dalam bidang ini bukan melingkupi pasar lokal melainkan
mancanegara, olehs ebab itu diperlukan regulasi yang dapat diterapkan secara internasional.
Agar dapat melindungi penjual dan pembeli secara menyeluruh.
Selain bisnis barang, sama
seperti dikehidupan nyata, bisnis jasa juga dapat dilakukan melalui media
online atau bidang teknologi informasi. Jasa konsultan dan developer pada
kehidupan nyata juga merupakan bisnis dibidang teknologi informasi.
Pada bisnis jasa, regulasi
nya harus lebih mendetail dan mencakup hal-hal yang rinci, karena pada beberapa
kasus, bisnis jasa tidak memiliki barang bukti untuk dilaporkan, dan terkadang
menggunakan asas percaya.
Oleh sebab itu regulasi
bisnis dibidang teknologi informasi harus memiliki acuan yang jelas dan
terdapat dalam undang-undang sama halnya seperti bisnis lainnya. Selain
perlindungan, regulasi pembayaran pajak juga diperlukan karena bisnis online
juga mengandung unsur PPh.
B. Aspek Bisnis Bidang
Teknologi Informasi
B.1. Prosedur Pendirian
Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi
dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor
lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi
meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional
yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan.
Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang
menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi
kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya
faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh
pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini
kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada
bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi
5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan, yaitu :
1. Perekonomian Global dan
Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2. Pembangunan dan
Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3. Politik, Hukum dan
Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4. Teknologi (Non-Ekonomi).
5. Demografi, Sosial dan
Budaya (Non-Ekonomi).
Selanjutnya untuk membangun
sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Berikut ini adalah dokumen
yang diperlukan untuk mendirikan suatu usaha,
• Tanda Daftar Perusahaan
(TDP).
• Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP).
• Bukti diri
• Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri
(SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan
(IMB)
• Izin dari Departemen
Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha
mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk
ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan
untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan
hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia
memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa
didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang
Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan
kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani.
Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan
dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan,
pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan
dan izin dari departemen yang terkait
B.2. Draft Kontrak Kerja IT
1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan
untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan
pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian
calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat
(kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian
Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak
tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari
perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak
bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi
perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka
waktunya.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu
Tertentu
Dalam perjanjian kerja
untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan
paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 kali saja dengan waktu yang
sama, tetapi paling lama 1 tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus
memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 hari
sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir. Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diperbaharui hanya 1 kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan
setelah 21 hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu
tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk
waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut
sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan
perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar,
maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu
dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e
KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang,
perjanjian kerja tetap ada.
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh
yang besar dalam kehidupan manusia. Karena TI di ibaratkan pisau bermata dua,
legal dan ilegal, baik dan buruk, maka mau tak mau berhubungan dengan etika.
Merupakan hal yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum
tentu ilegal. Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang
dihadapkan pada keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum
atau tidak.
Banyaknya aplikasi dan
peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan berbagai isu etika, yang dapat
dikategorikan dalam empat jenis:
1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering
disalahgunakan orang lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang
lain, memonitor perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan,
dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya
kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk
menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat
dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok,
dan institusi.
2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan
akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab
atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya
diberikan kepada pihak yang dirugikan?
3. Isu properti: kepemilikan dan nilai
informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum
berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat
lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para
vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses
infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah
keamanan sistem dan informasi.
B.3. Aplikasi Teknologi
Informasi Dalam Bidang Bisnis.
Kemajuan yang telah dicapai
manusia dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita
syukuri karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam
mengerjakan pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua
kemajuan yang telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan
yang telah dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia.
Dibawah ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian)
dari penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan :
1. Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat
dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain.
2. Semakin maraknya penggunaan Teknologi
Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
3. Bisnis yang berbasis Teknologi Informasi
atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-traansaksi
bisnis suatu perusahaan atau perorangan
4. Informasi yang dibutuhkan akan semakin
cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.
Kerugian :
1. Dengan pesatnya teknologi informasi baik
di internet maupun media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau
pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah.
2. Dengan mudahnya melakukan transaksi di
internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang
seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.
C. Contoh Regulasi dan
Aspek Bisnis Teknologi Informasi
Salah satu contoh bisnis
bidang teknologi informasi adalah online shop. Saat ini mall dunia maya sudah
banyak keberadaanya, sebut saja tokopedia, olx, bukalapak, tokobagus. Dengan
kata lain Mereka bisa disebut mall di dunia maya, karena didalam nya terdapat
kumpulan pedagang – pedagang online dengan jenis dagangan yang berbeda.
Pada masing-masing toko
online ini menerapkan regulasi yang tidak sama persis satu sama lain, namun
peraturan harus tetap diterapkan untuk menjaga kenyamanan belanja para pembeli.
Misalnya saja, ada yang menerapkan sistem pembayaran COD dan tidak transfer.
Ada yang menyediakan rekening penampungan untuk tempat pembeli membayar, dan
setelah pembeli konfirmasi telah terima barang, mereka akan mentransfer uang
nya ke penjual. Hal ini bertujuan mencegah terjadinya penipuan.
D. Saran
Belakangan ini wacana
mengenai regulasi pemerintah untuk mengenakan pajak penghasilan pada dunia
e-commerce sedang marak menjadi perbincangan.
Hal ini mungkin dapat saja
diberlakukan, mengingat pendapatan e-commerce yang setara dengan usaha kelas
menengah sampai kalangan atas.
Namun demikian, pemerintah
juga harus menerapkan terlebih dahulu peraturan yang jelas dan perlindungan
hukum bagi dunia e-commerce, sehingga para pelaku bisnis e-commerce merasakan
manfaat yang cukup berarti dan tidak sia-sia dari pembayaran pajak mereka.
Sumber:
https://gunadiemaha.wordpress.com/2012/03/07/aspek-bisnis-di-bidang-ti-teknologi-informasi/
http://sripurwanti.blogspot.com/2014/04/aspek-bisnis-di-bidang-teknologi_24.html
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/02/20/2010222/Bisnis.Online.Wajib.Terdaftar.di.Kementerian.Perdagangan
http://dewiwindows.blogspot.com/2015/05/peraturan-regulasi-dan-aspek-bisnis-di.html
No comments:
Post a Comment