a.
Arti dan contoh keadilan
Keadilan adalah dimana kita membagi sesuatu sesuai kebutuhan,
tempat dan fungsinya, tak selalu harus harus sama rata, akan tetapi melihat
kebutuhan masing masing yang ingin di bagi.
Keadilan di mata islam:
Adil berasal dari bahasa Arab yang berarti
berada di tengah-tengah, jujur, lurus, dan tulus. Secara terminologis adil
bermakna suatu sikap yang bebas dari diskriminasi, ketidakjujuran. Dengan
demikian orang yang adil adalah orang yang sesuai dengan standar hukum baik
hukum agama, hukum positif (hukum negara), maupun hukum sosial (hukum adat)
yang berlaku. Dalam Al Quran, kata ‘adl disebut juga dengan qisth (QS Al Hujurat
49:9).
Dengan demikian, orang yang adil selalu bersikap
imparsial, suatu sikap yang tidak memihak kecuali kepada kebenaran. Bukan
berpihak karena pertemanan, persamaan suku, bangsa maupun agama. Keberpihakan
karena faktor-faktor terakhir—bukan berdasarkan pada kebenaran– dalam Al Quran
disebut sebagai keberpihakan yang mengikuti hawa nafsu dan itu dilarang keras
(QS An Nisa’ 4:135). Dengan sangat jelas Allah menegaskan bahwa kebencian
terhadap suatu golongan, atau individu, janganlah menjadi pendorong untuk
bertindak tidak adil (QS Al Maidah 5:8).
Mengapa Islam menganggap sikap adil itu penting? Salah
satu tujuan utama Islam adalah membentuk masyarakat yang menyelamatkan; yang
membawah rahmat pada seluruh alam –rahmatan lil alamin (QS Al Anbiya’ 21:107).
Ayat ini memiliki sejumlah konsekuensi bagi seorang muslim:
Pertama, seorang muslim harus bersikap adil dan jujur
pada diri sendiri, kerabat dekat , kaya dan miskin. Hal ini terutama terkait
dengan masalah hukum (QS An Nisa’ 4:135).
Penilaian, kesaksian dan keputusan hukum hendaknya
berdasar pada kebenaran walaupun kepada diri sendiri, saat di mana berperilaku
adil terasa berat dan sulit.
Kedua, keadilan adalah milik seluruh umat manusia tanpa
memandang suku, agama, status jabatan ataupun strata sosial. Oleh karena itu,
seorang muslim wajib menegakkan keadilan hukum dalam posisi apapun dia berada;
baik sebagai hakim, jaksa, polisi maupun saksi.
Ketiga, di bidang yang selain persoalan hukum, keadilan
bermakna bahwa seorang muslim harus dapat membuat penilaian obyektif dan kritis
kepada siapapun. Mengakui adanya kebenaran, kebaikan dan hal-hal positif yang
dimiliki kalangan lain yang berbeda agama, suku dan bangsa dan dengan lapang
dada membuka diri untuk belajar (QS Yusuf 16:109) serta dengan bijaksana memandang
kelemahan dan sisi-sisi negatif mereka. Pada saat yang sama, seorang muslim
dengan tanpa ragu mengkritisi tradisi atau perilaku negatif yang dilakukan umat
Islam.
Dengan demikian, dapatlah disimpulkan bahwa seorang
individu muslim yang berperilaku adil akan memiliki citra dan reputasi yang
baik serta integritas yang tinggi di hadapan manusia dan Tuhan-nya. Karena,
sifat dan perilaku adil merupakan salah satu perintah Allah (Qs Asy Syuro
42:15) dan secara explisit mendapat pujian (QS Al A’raf 7:159).
Perilaku adil, sebagaimana disinggung di muka,
merupakan salah satu tiket untuk mendapat kepercayaan orang; untuk mendapatkan
reputasi yang baik. Karena dengan reputasi yang baik itulah kita akan memiliki
otoritas untuk berbagi dan menyampaikan nilai-nilai kebaikan dan kebenaran
dengan orang lain (QS Ali Imran 3:104). Tanpa itu, kebaikan apapun yang kita
bagi dan sampaikan hanya akan masuk ke telinga kiri dan keluar melalui telinga
kanan. Karena, perilaku adil itu identik dengan konsistensi antara perilaku dan
perkataan (QS As Saff 61:3)
Referensi: http://id.wikipedia.org/wiki/Adil
b.
Keadilan social
keadilan adalah apa pun yang ditentukan
oleh si terkuat. Dalam Republik, Plato meresmikan alasan bahwa
sebuah negara ideal akan
bersandar pada empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau
keprihatinan), dan keadilan.
Referensi:
http://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan_sosial
c.
Hubungan keadilan sosial dengan pancasila
Keadilan social bagi seluruh rakyat indonesia,
terdapat dalam pancasila pada sila ke-5. Pancasila adalah hukum dari segala
sumber hukum maka keadilan social di indonesia harus di tegakan agar Negara kita
makin sejahtera.
Apabila terjadi diskriminasi social akan memicu
perpecahan di Negara ini. Maka dari itu keadilan social harus di tegakan bagi
seluruh rakyat indonesia tanpa terkecuali.
d.
5 wujud keadilan social dalam perbuatan dan
sikap
1.
Sikap hakim pengadilan ketika member hukuman
harus sesuai dengan pasal tidak memandang siapa yang bersalah apakah dia
memiliki uang atau hanya rakyat biasa
2.
Keadilan dalam bidang pendidikan, bila masuk ke
perguruan tinggi atau sekolah harus murni karna prestasi atau hasil tes. Janga sampai
yang pintar dan seharusnya lulus harus tersingkir karna tidak memiliki uang,
atau ada yang membeli bangku.
3.
Sesame narapidana di perlakuka sama jangan
karena narapidana yang berduit, iya bisa mendapatkan fasilitas yang amat sangat
jauh berbeda dari narapidana biasa, sesame narapidana juga tidak boleh
keluyuran eluar negri hanya karna punya uang.
4.
Bila ada sesuatu merk berbahaya seharusnya di
beri tahu ke masyarakat. jangan karna ada
uang merk tersebut di lindungi.
5.
Keadilan hukum harus di tegakan merata tidak
pilih kasih hanya karna mempunyai jabatan.
e.
8 jalur pemerataan yag merupakan asas keadilan social
Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu
akan dituangkan ke dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui 8
jalur pemerataan, yaitu :
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan,
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan perumahan.
2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
3. Pemerataan pembagian pendapatan
4. Pemerataan kesempatan kerja.
5. Pemerataan kesempatan berusaha.
6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan,
7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh tanah air.
8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Tha man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakt bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik
menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagi-bagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh, Budi bekerja selama 30 hari sedangkan Doni bekerja 15 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Budi menerima Rp.100.000,- maka Doni harus menerima. Rp 50.000. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat . seperti di bawah ini :
- Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Menurut Kong Hu Cu Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Dari beberapa pendapat terbentuklah pendapat yg umum, yg di katakan ” Keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.”.
referensi: http://aditiodoank.wordpress.com/2011/04/03/macam-macam-keadilan/